MALANG - Jika pada umumnya tikus dijauhi manusia karena jijik, lain halnya dengan tikus yang ditemukan oleh salah satu warga di Malang. Sebab jika masuk tengah malam, tikus tersebut kerap menangis. Warga menduga, tikus aneh tersebut adalah jelmaan manusia. Karena jika diperhatikan, beberapa organ tubuh tikus tersebut ada yang mirip dengan milik manusia. Seekor hewan pengerat bikin heboh. Puluhan warga mendatangi dan menjubeli halaman rumah Narno (64), warga Dusun Kebonsari, Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, untuk melihat hewan pengerat yang tak lain adalah seekor tikus. "Warna kulitnya hitam legam mas. Kalau panjangnya, sekitar 60 centi. Saya baru lihat tikus sangat besar ya baru kali ini," ungkap Iwan, warga Desa Ngebruk saat ditelepon. Dari keterangan yang dihimpun, tikus ukuran jumbo itu ditangkap Narno pada Sabtu (06/02/2010) lalu sekitar pukul 11.30 wib. Saat itu, tikus yang ukuranya tidak lazim itu, masuk kerumah Narno. Narno sendiri adalah seorang juru kunci makam di Dusun Kebonsari yang sudah puluhan tahun lamanya. Rumah Narno sendiri, berada dipojok dusun dan berdekatan dengan makam umum. Meski agak jauh dari rumah warga lainnya, dikanan kiri rumah Narno terdapat sawah yang luas.
Meski selama ini ia banyak menangkap tikus berukuran lazim, saat berpapasan dengan tikus aneh itu, Narno mengatakan jika dia menangkapnya saat tikus itu berpapasan diruang belakang rumahnya. "Saya sempat kaget kok ada tikus masuk. Begitu saya tangkap, nggak tahunya memang bentuk dan fisiknya beda dengan tikus pada umumnya," ungkap Narno saat menjelaskan didepan warga yang penasaran dengan tikus tangkapanya itu. Menurut Narno serta beberapa warga desa, ada beberapa keanehan dan tak lazim pada hewan pengerat itu. Selain warnanya yang hitam legam, bulunya agak berdiri. Anehnya lagi, jika pada umumnya jari kuku tikus hanya empat saja, tikus yang ditangkap Narno mempunyai lima jari. Dan yang lebih menghebohkan warga, tikus itu kerap menangis jika malam sudah larut.
Biasanya, tikus yang mempunyai panjang ekor 30 centi itu, suara tangisanya mirip suara manusia. Bedanya, saat diperhatikan secara teliti, tikus jumbo itu tidak mengeluarkan air mata layaknya manusia. Hanya suaranya saat menangis, mirip manusia. "Malam ini ramai mas. Ada banyak orang yang datang melihat tikus aneh itu. Apalagi, memang banyak warga yang mendengar langsung suara tangisan tikus. Biasanya, suara tangisnya di atas jam 12 malam," terang Saptono, Warga setempat yang melihat langsung tikus aneh tangkapan Narno, Rabu (10/2) malam ini.
Dijelaskan Saptono, bau tikus itu juga sangat menyengat seperti bau manusia yang lama tidak mandi. Selain itu, jari-jemarinya mirip jari manusia. Ia juga menjelaskan jika malam ini, banyak sekali warga yang berdatangan kerumah Narno. Bahkan menjelang dini hari sejak tikus itu ditangkap, beberapa warga tak sedikit yang menunggui sampai tikus itu terdengar menangis.
"Suara tangisanya mirip suara manusia. Cuma, tidak keluar air matanya. Tikus aneh itu juga kelihatanya berkelamin jantan. Pasalnya, warga mengetahui hal itu melihat dari alat kelaminya yang agak panjang. Sedang bulunya, hitam legam dan agak berdiri menyerupai landak," papar Saptono. Saat ini, tikus aneh yang membuat warga sekitar berduyun-duyun ke rumah Narno, disimpan dalam kandang berukuran sedang. Kandang yang terbuat dari kawat ram-raman, berbentuk bulat. Menurut warga sekitar, tikus aneh itu sudah lama diincar dan dilakukan penangkapan tapi selalu lolos karena kerap merusak tanaman padi warga. Bahkan, tikus itu masih ada satu lagi yang lebih besar dan masih berkeliaran. Saat tahu jika tikus itu suara tangisnya mirip manusia dan banyak keanehan pada bentuknya, warga menduga jika tikus jumbo yang diberi makanan berupa jagung oleh Narno adalah hewan jadi-jadian.
Sumer dari : http://klikp21.com/nusantaranews/6871-warga-geger-setiap-tengah-malam-tikus-aneh-menangis-mirip-manusia
Bahasa Indonesiaadalah Bahasa Resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan Bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya Konstitusi. Di Timor Leste, Bahasa Indonesia berposisi sebagai Bahas kerja. Dari sudut pandang linguistic, Bahasa Indonesia adalah suatu varian Bhasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah Bahasa Melayu Riau dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan.Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari Bhasa Daerah dan Bahasa Asing.
Meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah Bahasa Ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga Indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai Bahasa Ibu. Penutur Bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, Bahasa Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, di media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya,sehingga dapatlah dikatakan bahwa Bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia. Fonologi dan Tata Bahasa. Bahasa Indonesia dianggap relatif mudah.Dasar-dasar yang penting untuk komunikasi dasar dapat dipelajari hanya dalam kurun waktu beberapa minggu.
Pemerintah kolonial Hindia-Belanda menyadari bahwa bahasa Melayu dapat dipakai untuk membantu administrasi bagi kalangan pegawai pribumi karena penguasaan bahasa Belanda para pegawai pribumi dinilai lemah. Dengan menyandarkan diri pada bahasa Melayu Tinggi (karena telah memiliki kitab-kitab rujukan) sejumlah sarjana Belanda mulai terlibat dalam standardisasi bahasa. Promosi bahasa Melayu pun dilakukan di sekolah-sekolah dan didukung dengan penerbitan karya sastra dalam bahasa Melayu. Akibat pilihan ini terbentuklah "embrio" bahasa Indonesia yang secara perlahan mulai terpisah dari bentuk semula bahasa Melayu Riau-Johor.
Pada awal abad ke-20 perpecahan dalam bentuk baku tulisan bahasa Melayu mulai terlihat. Di tahun 1901, Indonesia (sebagai Hindia-Belanda) mengadopsi ejaan Van Ophuijsendan pada tahun 1904 Persekutuan Tanah melayu (kelak menjadi bagian dari Malaysia) di bawah Inggris mengadopsi ejaan Wilkinson. Ejaan Van Ophuysen diawali dari penyusunanKitab LOgat Melayu (dimulai tahun 1896) Van Ophuijsen, dibantu oleh Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim.
Intervensi pemerintah semakin kuat dengan dibentuknya Commissie voor de Volkslectuur ("Komisi Bacaan Rakyat" - KBR) pada tahun 1908. Kelak lembaga ini menjadi Balai Poestaka. Pada tahun 1910 komisi ini, di bawah pimpinan D.A. Rinkes, melancarkan program Taman Poestaka dengan membentuk perpustakaan kecil di berbagai sekolah pribumi dan beberapa instansi milik pemerintah. Perkembangan program ini sangat pesat, dalam dua tahun telah terbentuk sekitar 700 perpustakaan. Bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai "bahasa persatuan bangsa" pada saat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional atas usulan Muhammad Yamin, seorang politikus, sastrawan, dan ahli sejarah. Dalam pidatonya pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, Yamin mengatakan,
"Jika mengacu pada masa depan bahasa-bahasa yang ada di Indonesia dan kesusastraannya, hanya ada dua bahasa yang bisa diharapkan menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua bahasa itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan menjadi bahasa pergaulan atau bahasa persatuan."
Selanjutnya perkembangan bahasa dan kesusastraan Indonesia banyak dipengaruhi oleh sastrawan Minangkabau, seperti Marah Rusli, Abdul Muis, Nur Sutan Iskandar, Sutan Takdir Alisyahbana, Hamka, Roestam Effendi, idrus dan Chairil Anwar. Sastrawan tersebut banyak mengisi dan menambah perbendaharaan kata, sintaksis, maupun morfologi bahasa Indonesia
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut beberapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajib pajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (dengan prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
Iuran / pungutan
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
Pajak dapat dipaksakan
Tidak menerima kontra prestasi
Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemungutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tarif pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1.untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2.untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3.tambahan untuk seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4.Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
UU RI NO 34 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985:
UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994:
UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002:
UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak sebagai pengganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari :
a.PAD (pendapatan asli daerah )
·Hasil pajak daerah
·Hasil retribusi daerah
·Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
·Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
b.dana perimbangan
c.pinjaman daerah
pasal 80 ayat 1
dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
dana alokasi umum
dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a.jenis pajak propinsi terdiri dari
·pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
·pajak bahan bakar kendraan bermotor
·pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b.jenis pajak kabupaten kota
·pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1.siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2.apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3.berapa pajaknya (tariff pajak)
4.bagaimana melaksanakan hukum pajak
* pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hukum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
* Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibanding dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
* Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hukum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif .
Syarat objektif : yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyerahan barang kena pajak . syarat subjektif adalah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan organisasi.
Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
pajak penghasilan (PPh)
pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
pajak bumi dan bangunan
pajak daerah dan retribusi daerah
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang penagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP telah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgetair merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
·jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
·Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
·Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
Self assessment system: menghitung pajak sendiri
official assessment system: menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana ke kas negara adalah
filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukan berat ringannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepentingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas UU dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
kantor pelayanan pajak
kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1)bea materai modal
2)bea masuk dan pajak penjualan
3)bea balik nama
4)pajak perseroan
5)pajak devident
YUDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1)Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2)Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3)Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4)Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya wajib pajak.
5)Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6)Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
Prisip fiscal
·Prinsip Administrative
Prinsip ekonomi
Prinsip Etika
HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.