5 Jun 2010

Tikus Aneh menangis mirip manusia


MALANG - Jika pada umumnya tikus dijauhi manusia karena jijik, lain halnya dengan tikus yang ditemukan oleh salah satu warga di Malang. Sebab jika masuk tengah malam, tikus tersebut kerap menangis. Warga menduga, tikus aneh tersebut adalah jelmaan manusia. Karena jika diperhatikan, beberapa organ tubuh tikus tersebut ada yang mirip dengan milik manusia. Seekor hewan pengerat bikin heboh. Puluhan warga mendatangi dan menjubeli halaman rumah Narno (64), warga Dusun Kebonsari, Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, untuk melihat hewan pengerat yang tak lain adalah seekor tikus. "Warna kulitnya hitam legam mas. Kalau panjangnya, sekitar 60 centi. Saya baru lihat tikus sangat besar ya baru kali ini," ungkap Iwan, warga Desa Ngebruk saat ditelepon. Dari keterangan yang dihimpun, tikus ukuran jumbo itu ditangkap Narno pada Sabtu (06/02/2010) lalu sekitar pukul 11.30 wib. Saat itu, tikus yang ukuranya tidak lazim itu, masuk kerumah Narno. Narno sendiri adalah seorang juru kunci makam di Dusun Kebonsari yang sudah puluhan tahun lamanya. Rumah Narno sendiri, berada dipojok dusun dan berdekatan dengan makam umum. Meski agak jauh dari rumah warga lainnya, dikanan kiri rumah Narno terdapat sawah yang luas.


Meski selama ini ia banyak menangkap tikus berukuran lazim, saat berpapasan dengan tikus aneh itu, Narno mengatakan jika dia menangkapnya saat tikus itu berpapasan diruang belakang rumahnya. "Saya sempat kaget kok ada tikus masuk. Begitu saya tangkap, nggak tahunya memang bentuk dan fisiknya beda dengan tikus pada umumnya," ungkap Narno saat menjelaskan didepan warga yang penasaran dengan tikus tangkapanya itu. Menurut Narno serta beberapa warga desa, ada beberapa keanehan dan tak lazim pada hewan pengerat itu. Selain warnanya yang hitam legam, bulunya agak berdiri. Anehnya lagi, jika pada umumnya jari kuku tikus hanya empat saja, tikus yang ditangkap Narno mempunyai lima jari. Dan yang lebih menghebohkan warga, tikus itu kerap menangis jika malam sudah larut.
Biasanya, tikus yang mempunyai panjang ekor 30 centi itu, suara tangisanya mirip suara manusia. Bedanya, saat diperhatikan secara teliti, tikus jumbo itu tidak mengeluarkan air mata layaknya manusia. Hanya suaranya saat menangis, mirip manusia. "Malam ini ramai mas. Ada banyak orang yang datang melihat tikus aneh itu. Apalagi, memang banyak warga yang mendengar langsung suara tangisan tikus. Biasanya, suara tangisnya di atas jam 12 malam," terang Saptono, Warga setempat yang melihat langsung tikus aneh tangkapan Narno, Rabu (10/2) malam ini.


Dijelaskan Saptono, bau tikus itu juga sangat menyengat seperti bau manusia yang lama tidak mandi. Selain itu, jari-jemarinya mirip jari manusia. Ia juga menjelaskan jika malam ini, banyak sekali warga yang berdatangan kerumah Narno. Bahkan menjelang dini hari sejak tikus itu ditangkap, beberapa warga tak sedikit yang menunggui sampai tikus itu terdengar menangis.

"Suara tangisanya mirip suara manusia. Cuma, tidak keluar air matanya. Tikus aneh itu juga kelihatanya berkelamin jantan. Pasalnya, warga mengetahui hal itu melihat dari alat kelaminya yang agak panjang. Sedang bulunya, hitam legam dan agak berdiri menyerupai landak," papar Saptono. Saat ini, tikus aneh yang membuat warga sekitar berduyun-duyun ke rumah Narno, disimpan dalam kandang berukuran sedang. Kandang yang terbuat dari kawat ram-raman, berbentuk bulat. Menurut warga sekitar, tikus aneh itu sudah lama diincar dan dilakukan penangkapan tapi selalu lolos karena kerap merusak tanaman padi warga. Bahkan, tikus itu masih ada satu lagi yang lebih besar dan masih berkeliaran. Saat tahu jika tikus itu suara tangisnya mirip manusia dan banyak keanehan pada bentuknya, warga menduga jika tikus jumbo yang diberi makanan berupa jagung oleh Narno adalah hewan jadi-jadian.

Sumer dari : http://klikp21.com/nusantaranews/6871-warga-geger-setiap-tengah-malam-tikus-aneh-menangis-mirip-manusia

Sejarah Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia adalah Bahasa Resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan Bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya Konstitusi. Di Timor Leste, Bahasa Indonesia berposisi sebagai Bahas kerja. Dari sudut pandang linguistic, Bahasa Indonesia adalah suatu varian Bhasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah Bahasa Melayu Riau dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari Bhasa Daerah dan Bahasa Asing.

Meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah Bahasa Ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga Indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai Bahasa Ibu. Penutur Bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, Bahasa Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, di media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa Bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia. Fonologi dan Tata Bahasa. Bahasa Indonesia dianggap relatif mudah. Dasar-dasar yang penting untuk komunikasi dasar dapat dipelajari hanya dalam kurun waktu beberapa minggu.

Pemerintah kolonial Hindia-Belanda menyadari bahwa bahasa Melayu dapat dipakai untuk membantu administrasi bagi kalangan pegawai pribumi karena penguasaan bahasa Belanda para pegawai pribumi dinilai lemah. Dengan menyandarkan diri pada bahasa Melayu Tinggi (karena telah memiliki kitab-kitab rujukan) sejumlah sarjana Belanda mulai terlibat dalam standardisasi bahasa. Promosi bahasa Melayu pun dilakukan di sekolah-sekolah dan didukung dengan penerbitan karya sastra dalam bahasa Melayu. Akibat pilihan ini terbentuklah "embrio" bahasa Indonesia yang secara perlahan mulai terpisah dari bentuk semula bahasa Melayu Riau-Johor.

Pada awal abad ke-20 perpecahan dalam bentuk baku tulisan bahasa Melayu mulai terlihat. Di tahun 1901, Indonesia (sebagai Hindia-Belanda) mengadopsi ejaan Van Ophuijsen dan pada tahun 1904 Persekutuan Tanah melayu (kelak menjadi bagian dari Malaysia) di bawah Inggris mengadopsi ejaan Wilkinson. Ejaan Van Ophuysen diawali dari penyusunanKitab LOgat Melayu (dimulai tahun 1896) Van Ophuijsen, dibantu oleh Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim.

Intervensi pemerintah semakin kuat dengan dibentuknya Commissie voor de Volkslectuur ("Komisi Bacaan Rakyat" - KBR) pada tahun 1908. Kelak lembaga ini menjadi Balai Poestaka. Pada tahun 1910 komisi ini, di bawah pimpinan D.A. Rinkes, melancarkan program Taman Poestaka dengan membentuk perpustakaan kecil di berbagai sekolah pribumi dan beberapa instansi milik pemerintah. Perkembangan program ini sangat pesat, dalam dua tahun telah terbentuk sekitar 700 perpustakaan. Bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai "bahasa persatuan bangsa" pada saat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional atas usulan Muhammad Yamin, seorang politikus, sastrawan, dan ahli sejarah. Dalam pidatonya pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, Yamin mengatakan,

"Jika mengacu pada masa depan bahasa-bahasa yang ada di Indonesia dan kesusastraannya, hanya ada dua bahasa yang bisa diharapkan menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua bahasa itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan menjadi bahasa pergaulan atau bahasa persatuan."

Selanjutnya perkembangan bahasa dan kesusastraan Indonesia banyak dipengaruhi oleh sastrawan Minangkabau, seperti Marah Rusli, Abdul Muis, Nur Sutan Iskandar, Sutan Takdir Alisyahbana, Hamka, Roestam Effendi, idrus dan Chairil Anwar. Sastrawan tersebut banyak mengisi dan menambah perbendaharaan kata, sintaksis, maupun morfologi bahasa Indonesia




sumber dari : wordpress.com

3 Jun 2010

PAJAK

Pengertian pajak

Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.

Pengetian pajak menurut beberapa ahli :

1.Prof Dr Adriani

pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajib pajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.

2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH

pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang)

(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (dengan prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Lima unsur pokok dalam defenisi pajak

  • Iuran / pungutan
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  • Pajak dapat dipaksakan
  • Tidak menerima kontra prestasi
  • Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemungutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tarif pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.

Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

1. untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;

2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;

3. tambahan untuk seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.

4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.

Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000

  1. UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  2. UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
  3. UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
  4. UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
  5. UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
  6. UU RI NO 34 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.

Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985:

  1. UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material

Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994:

  1. UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan

Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002:

  1. UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak sebagai pengganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .

Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari :

a. PAD (pendapatan asli daerah )

· Hasil pajak daerah

· Hasil retribusi daerah

· Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

· Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah

b. dana perimbangan

c. pinjaman daerah

pasal 80 ayat 1

dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas

  • bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
  • dana alokasi umum
  • dana alokasi khusus

ayat 2

bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.

Ayat3

Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang

Ayat 4

Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.

Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:

a. jenis pajak propinsi terdiri dari

· pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air

· pajak bahan bakar kendraan bermotor

· pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan

b. jenis pajak kabupaten kota

· pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir

untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :

1. siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)

2. apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)

3. berapa pajaknya (tariff pajak)

4. bagaimana melaksanakan hukum pajak

* pajak dapat dipaksakan

Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.

Dalam hukum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.

* Pajak tidak menerima kontra prestasi

Ciri kas pajak dibanding dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.

* Untuk membiayai biaya umum pemerintah

Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hukum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif .

Syarat objektif : yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyerahan barang kena pajak . syarat subjektif adalah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan organisasi.

Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:

  1. pajak penghasilan (PPh)
  2. pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
  3. pajak bumi dan bangunan
  4. pajak daerah dan retribusi daerah
  5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  6. bea materai

untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang penagihan pajak dan surat paksa.

Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP telah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak

Fungsi pajak

Fungsi budgetair

Fungsi budgetair merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.

Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:

· jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.

· Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus

· Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas

Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.

System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :

  1. Self assessment system: menghitung pajak sendiri
  2. official assessment system: menghitung pajak adalah pihak fiscus

factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana ke kas negara adalah

  1. filsafat negara

negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukan berat ringannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepentingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.

  1. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan

yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak

  1. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak

secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.

  1. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat

ssangat menentukan efektifitas UU dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.

  1. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia

unit-unit untuk ini adalah

    • kantor pelayanan pajak
    • kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak

perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.

Fungsi regulerend

Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:

1) bea materai modal

2) bea masuk dan pajak penjualan

3) bea balik nama

4) pajak perseroan

5) pajak devident

YUDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK

Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.

Teori asas pemungutan pajak :

1) Teori ansuransi

Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.

2) Teori kepentingan

Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.

3) Teori bakti

Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.

4) Teori gaya pikul

Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya wajib pajak.

5) Teori gaya beli

Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.

6) Teori pembangunan

Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur

Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:

  • Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
  • Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
  • Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.

Prisip-prinsip pemungutan pajak:

Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:

  • Prisip fiscal

· Prinsip Administrative

  • Prinsip ekonomi
  • Prinsip Etika

HUKUM PAJAK

Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.

Hukum pajak dibedakan atas:

  1. Hukum pajak material

Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.

  1. Hukum pajak formal

Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.

20 Mei 2010

Tragedi Bintaro


Tragedi Bintaro adalah peristiwa tabrakan hebat dua buah kereta api di daerah Pondok Betung, Bintaro, Tanggerang tanggal 19 Oktober 1987 yang merupakan kecelakaan terburuk dalam sejarah perkeretaapian di Indonesia. Peristiwa ini juga menyita perhatian publik dunia.

Sebuah kereta api yang berangkat dari Rangkasbitung bertabrakan dengan kereta api yang berangkat dari Stasiun Tanah Abang. Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu musibah paling buruk dalam sejarah transportasi di Indonesia. Penyelidikan setelah kejadian menunjukkan adanya kelalaian petugas Stasiun Sudimara yang memberikan sinyal aman bagi kereta api dari arah Rangkasbitung, padahal tidak ada pernyataan aman dari Stasiun Kemayoran. Hal ini dilakukan karena penuhnya jalur di stasiun Sudimara. Berikut ini detik-detik yang menegangkan tersebut. Tanggal 19 Oktober 1987 Pukul 06.45, akan menjadi detik-detik yang akan tercatat dalam Sejarah Perkeretapian Indonesia. KA 225 Jurusan Rangkasbitung-Jakartakota yang dipimpin oleh Masinis Slamet Suradio, Asisten Masinis Soleh serta Kondektur Syafei, berhenti di Jalur 3 Stasiun Sudimara dengan ± 700 penumpang dan ditarik oleh Lokomotif BB30316. Kereta tersebut bersilang dengan KA Cepat 220 Jurusan Tanah Abang-Merak yang dipimpin oleh Masinis Amung Sunarya dan Asisten Masinis Mujiono dengan ± 500 penumpang dan ditarik oleh Lokomotif BB30616, di Jalur 2 Stasiun Kebayoran Lama. Di St. Sudimara sendiri, di Jalur 3 terdapat KA 1035 Indocement dan di Jalur 2 terdapat Gerbong Kosong Rusak. Menanggapi hal tersebut, Djamhari yang menjabat sebagai Kepala PPKA (Pengatur Perjalanan Kereta Api) St. Sudimara, memberitahukan persilangan di St. Kebayoran Lama. Namun Umriyadi, Kepala PPKA St. Kebayoran Lama menolak pemindahan persilangan KA dan tetap meminta persilangan dilakukan di St. Sudimara. Yang kemudian akhirnya persilangan dilakukan di St. Sudimara. Djamhari mengosongkan Jalur 2 untuk menampung KA Cepat 220 yang telah diberangkatkan Pukul 06.50 atas izin PPKA St. Kebayoran Lama, dengan memindahkan KA 225 ke Jalur 1. Djamhari memerintahkan Juru Langsir untuk melangsir KA 225 ke Jalur 1. Kemudian untuk memberi peringatan kepada Masinis dan penumpang, Juru Langsir mengibaskan Bendera Merah menuju Lokomotif KA 225 dan meniup peluit Semboyan 46 tanpa membatalkan perintah persilangan yang “terlanjur” diberikan kepada Masinis KA 225. Masinis KA 225 mendengar Semboyan 46 Juru Langsir tersebut, tetapi ia tak dapat memastikan apakah telah ditunjukkan Semboyan 40 atau tidak (karena kondisi Lokomotif yang penuh sesak). Kemudian ia menanyakan kepada penumpang yang berdiri di luar Lokomotif, dan dijawab telah waktunya untuk berangkat. Masinis pun membunyikan Semboyan 41, disusul Semboyan 35. Ia tidak menyadari bahwa belum diberikan Semboyan 40 oleh PPKA St. Sudimara. Dan celakanya, ia mengira itu adalah semboyan yang telah diberikan PPKA adalah untuk memberangkatkan KA (berdasar jawaban penumpang), padahal itu adalah semboyan 46 untuk melangsir KA. Akhirnya pukul 07.00 KA 225 pun berangkat tanpa izin dari PPKA St. Sudimara menuju “tujuan yang tak akan pernah tercapai”. Kontan semua petugas St. Sudimara panik hebat, terutama Juru Langsir yang kemudian mengejar KA 225 dan berhasil naik di Gerbong paling belakang. Beberapa Petugas KA pun mengejar dengan Motor. Djamhari pun mengibas-ngibaskan Bendera Merah dan menaikturunkan Sinyal Palang KA yang menggerakkan Sinyal Masuk arah Kebayoran Lama. Tapi tak satupun terlihat oleh Masinis KA 225. Kemudian Djamhari pun mengejar KA 225 dan berteriak-teriak, “Tolong… Pasti Tabrakan…Tolong… Pasti Tabrakan!!” Namun tak satupun usahanya membuahkan hasil, dan ia kembali ke St. Sudimara dan menghubungi PPKA St. Kebayoran Lama agar mengusahakan KA Cepat 220 diberhentikan di Palang Pintu Pondokbetung. Djamhari akhirnya mencoba usaha terakhirnya dengan membunyikan Semboyan Bahaya ke Bel Genta Perlintasan. Namun sialnya, Petugas Palang Pintu Pondokbetung tidak hafal Semboyan Genta dan menganggapnya sebagai Bel Genta Percobaan. Akibatnya fatal, KA Cepat 220 berjalan lurus melewati Palang Pintu Pondokbetung tanpa diberhentikan oleh Petugas Palang Pintu Pondokbetung. 200 meter kemudian, Malaikat Maut pun turun ke bumi. KA 225 telah 8 km meninggalkan St. Sudimara dan berjalan Half-Speed (45 km/h), dan KA Cepat 220 berjalan Low-Speed (25 km/h). Mereka bertemu di Lengkungan “S”. Masinis KA 225, Slamet Suradio terkejut melihat KA Cepat 220, dan berusaha mengerem KA. Secara teoritis, hal tersebut tak akan berhasil, karena KA pada kecepatan 50 km/h saja membutuhkan 400 meter untuk dapat berhenti dengan total. Pukul 07.10 suara benturan sangat keras mengiringi saling bertabrakannya kedua KA. Masinis & Asisten KA Cepat 220 selamat, karena berjongkok di Lantai Lokomotif. Namun Masinis & Asisten KA 225 luka parah. Karena Massa yang sangat besar, mengakibatkan masing-masing Lokomotif seakan tertelan masing-masing Gerbong (Telescopic Effect). Berdasarkan informasi dari Harian Suara Pembaruan, 72 orang tewas seketika, 200 lebih tewas karena sekarat, 300 lebih luka-luka. Tragedi ini sangat mengguncangkan Indonesia, terutama Jakarta. Dan dikategorikan sebagai Kecelakaan KA Terbesar se-Indonesia. Sebelumnya, tanggal 20 September 1968, kecelakaan serupa pernah pula terjadi di Desa Ratujaya, Depok (sekitar 1 km setelah St. Depok), antara Kereta Cepat dan Kereta Lambat, 116 orang tewas seketika dan 67orang luka-luka.

KamusKecil:
1.Semboyan 35: Ketika Masinis membunyikan Horn (Klakson) KA, sebagai Tanda KA akan diberangkatkan
2.Semboyan 40: Ketika Petugas Peron memberikan Sinyal Hijau kepada Kondektur KA, tanda jalur telah aman untuk dilalui
3. Semboyan 41: Ketika Kondektur membunyikan Peluit sebagai respon atas dimengertinya Semboyan 40 yang telah diberikan
4.Semboyan 46: Ketika Juru Langsir meniup peluit dan mengibaskan Bendera Merah, sebagai tanda kepada masinis dan penumpang bahwa KA akan segera dilangsir




Sumber :

Welkipedia indonesia.